KPAI Ingin Hak Anak Korban Penggusuran Tak Diabaikan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Penggusuran di sejumlah daerah, seperti yang belakangan marak terjadi di DKI Jakarta, memiliki imbas pada anak-anak yang tinggal di kawasan itu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penggusuran kerap kali melupakan hak anak untuk mendapatkan jaminan keamanan.
"Termasuk salah satunya adalah reklamasi, dan penggusuran, yang tidak memperhatikan aspek perlindungan anak," Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, usai menandatangani MoU dengan Pandawa Care, di kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, 25 April 2016.
Menurutnya, penggusuran memang harus diletakkan dalam kerangka penegakan hukum. Meski demikian, juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Yang paling rentan adalah anak. Kita tidak masuk aspek legalnya, tapi dari fakta yang ada, ada sekian ratus anak yang sekarang ternistakan hak-hak dasarnya, yang harus diprioritaskan penanganannya," terang Asrorun.
"Sebelum berbincang soal legal, kita harus berbincang soal keselamatan nyawa, apalagi yang paling rentan adalah anak dan orang tua," tambahnya lagi.
Hak dasar yang terabaikan akibat penggusuran ini meliputi beragam akses yang mestinya didapatkan anak, seperti pendidikan dan kesehatan.
"Fakta bahwa ada sekian ratus anak, dari usia balita hingga usia sekolah yang kehilangan kesempatan akses pendidikan, termasuk di dalamnya akses kesehatan. Ada sisi kemanusiaan yang harus segera diselesaikan. Negara harus segera menyelesaikan ini, terlepas apakah itu tanah sengketa atau tanah negara," ungkapnya.
Rencananya, KPAI akan memberikan rekomendasi pada pemerintah terkait terabaikannya hak anak dalam proses penggusuran.Â
"Rekomendasi jangka pendek adalah keselamatan mereka harus ada, kebutuhan dasar mereka terjamin, terkait kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai ada nyawa hilang dengan keinginan untuk menertibkan ini. Niat yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik," ujar Asrorun.
Senada dengan Asrorun, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda, juga menyampaikan bahwa hak dasar anak harus dijamin negara. Yaitu hak keselamatan jiwa, juga hak mendapat pendidikan dasar.
"Tidak bisa ditawar-tawar lagi, harus dijamin hak-hak dasar anak, keselamatan jiwa, juga hak memperoleh pendidikan dasar. Ini tidak boleh dicabut, tidak boleh direnggut dalam situasi dan kondisi apapun," ujar Erlinda.
(ren)