Prostitusi Online Sasar Konsumen Singapura Terbongkar

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Satuan Reskrim Polresta Barelang, Batam melalui Cyber Patrol Unit Buser membongkar sindikat prostitusi dalam jaringan (daring) atau online yang sudah dijalankan cukup lama. Sindikat prostitusi itu diketahui menyasar konsumen asal Singapura.

Muncikari di Bantul Andalkan 'Promosi' dari Mulut ke Mulut

Pada awalnya Cyber Patrol Unit Buser menemukan laman web sebuah Blogspot yang berisikan konten pornografi dan kemudian menindaklanjutinya.

"Kami lakukan pengintaian dan mengikuti pesanan yang diantar ke hotel dengan memakai jasa tukang ojek, yang disuruh oleh operator," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian di Batam, Kepulauan Riau, Senin 25 April 2016.
 
Setelah mendalami sejumlah situs prostitusi online tersebut, polisi melakukan pengintaian pengantaran pekerja seksual ke Hans Hotel. Polisi menangkap PSK dan tukang ojek yang bernama Mustaqim kemudian Gunawan yang berperan sebagai perantara. Lainnya, polisi menangkap Anam dan Aslina yang merupakan pemilik Ratu Massage, tempat para PSK bekerja dan operator telepon pemesanan.
 
Bersama dengan sindikat, turut diamankan uang Rp6 juta 600 ribu yang diduga hasil usaha prostitusi dan sejumlah voucher antara lain,

Ika Pamer Video Syur di Twitter Demi 'Orderan'

- 5 ikat voucher ojek warna putih
- 2 ikat voucher ojek warna hitam
- 2 ikat voucher ojek warna kuning
- 8 buah buku catatan
- 8 buah kondom merk Sutra
- 1 buah kondom merk Fiesta
- 1 unit tab Samsung
- 1 unit handphone Nokia 107
- 1 unit handphone Nokia 105
- 1 unit handphone Nokia RH-93
- 1 unit handphone Nokia 1800
- 1 unit motor merk Yamaha X-Ride berwarna hitam BP 4781 OF untuk mengantar pekerja seks komersial (PSK).

Sementara laman web yang berisi konten pornografi itu kini sudah diblokir.

900 Polisi Gerebek Rumah Bordil Terbesar di Jerman
Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.

Sering Dilarang Keluar Rumah, Gadis SMP Jual Diri

Siswi SMP ini kesal karena sering dimarahi dan dilarang keluar rumah

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2016