Anak Buah Dewie Yasin Limpo Dituntut 5 Tahun Penjara

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VlVA.co.id - Asisten Pribadi Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, yang bernama Rinelda Bandaso dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Rinelda diyakini telah terbukti menjadi perantara suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii, dan pengusaha Setyadi Jusuf, kepada Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi.

"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Rinelda alias lne terbukti menjadi perantara suap kepada Dewie dan Bambang. Suap yang berjumlah SGD177.700 atau Rp1,7 miliar itu diberikan bersama-sama oleh Setyadi dan lrenius. Ine bahkan mendapatkan SGD1.000 sebagai imbalan sebagai perantara.

Suap itu diberikan agar Dewie Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

Atas perbuatanya tersebut, lne dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Penuntut Umum menyebut bahwa hal yang memberatkan dalam tuntutan Rinelda adalah karena dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator, terdakwa belum pernah dihukum," tutur Jaksa Kiki.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020