Anak Buah Dewie Yasin Limpo Dituntut 5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VlVA.co.id - Asisten Pribadi Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, yang bernama Rinelda Bandaso dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Rinelda diyakini telah terbukti menjadi perantara suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii, dan pengusaha Setyadi Jusuf, kepada Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Rinelda alias lne terbukti menjadi perantara suap kepada Dewie dan Bambang. Suap yang berjumlah SGD177.700 atau Rp1,7 miliar itu diberikan bersama-sama oleh Setyadi dan lrenius. Ine bahkan mendapatkan SGD1.000 sebagai imbalan sebagai perantara.
Suap itu diberikan agar Dewie Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.
Atas perbuatanya tersebut, lne dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Penuntut Umum menyebut bahwa hal yang memberatkan dalam tuntutan Rinelda adalah karena dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator, terdakwa belum pernah dihukum," tutur Jaksa Kiki.