BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp49 miliar
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kembali memerangi kejahatan farmasi melalui Operasi Storm VII, yang digelar mulai Februari hingga Maret 2016.
Dalam operasi ini, BPOM fokus pada pemberantasan sediaan farmasi ilegal atau palsu. Termasuk obat, obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetika mengandung Blemish Balm (BB).Â
Operasi Storm ini merupakan operasi yang dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol, dalam memberantas kejahatan farmasi di wilayah Asia. Operasi serupa juga dilakukan di negara-negara Asia Pasifik antara lain Singapura, Malaysia, China, India, Myanmar, Laos, Pakistan, Vietnam, Thailand dan Afganistan.
Operasi Storm VII dilaksanakan di 33 Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.Â
Hasil operasi berhasil mengungkap berbagai modus operandi yang dilakukan pelaku, antara lain obat ilegal termasuk palsu diproduksi secara tersamar di sarana produksi legal dan diedarkan melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi, tanpa menggunakan dokumen resmi.
"OT ilegal mengandung BKO diproduksi pada malam hari di sarana ilegal di pinggiran Jakarta seperti daerah Bogor, dan Tangerang, yang jauh dari pemukiman penduduk untuk kemudian diedarkan ke depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia, serta produk kosmetika lokal dikemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui online," demikian diungkapkan Biro Hukum dan Humas BPOM RI dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Senin 25 April 2015.
Dalam kurun waktu satu bulan penindakan yang didahului dengan persiapan dan penyelidikan, BPOM berhasil mengamankan obat ilegal termasuk palsu senilai Rp31,65 miliar; obat tradisional ilegal dan mengandung BKO senilai Rp7,98 miliar; serta kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai 10,20 miliar rupiah.Â
Secara keseluruhan Operasi Storm VII di Indonesia ini telah berhasil menyita dan mengamankan sediaan farmasi bermasalah sebanyak 4.441 barang dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp49,83 miliar.
Temuan besar tersebut diperoleh setelah melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi dan distribusi, dimana 174 sarana diantaranya teridentifikasi mengedarkan obat, OT, dan kosmetika ilegal termasuk palsu. Sebanyak 52 kasus kejahatan farmasi ini ditindaklanjuti secara pro-justitia, dan sebagian sedang dilakukan pengembangan untuk mengetahui aktor intelektual di belakang kejahatan farmasi yang meresahkan ini.
BPOM juga mengimbau masyarakat yang menemukan hal mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan agar segera melaporkan temuannya ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK), atau Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, Email halobpom@pom.go.id, dan Twitter @bpom_ri.
(ren)