KPK Segera Periksa Sekjen MA Nurhadi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi. Pemanggilan terhadap Nurhadi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik diketahui sempat menggeledah ruang kerja dan rumah Nurhadi dalam kasus yang telah menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution itu
"Iyalah (akan dipanggil)," kata Saut dalam pesan singkat saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Nurhadi, Senin 25 April 2016.
Kendati demikian, Saut mengaku belum mengetahui kapan jadwal pemeriksaan terhadap Nurhadi tersebut. "Sabar," ujar dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.