KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Suap Damayanti
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kasus itu telah menyeret dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Dalam perkembangannya, lembaga antikorupsi itu telah membuka penyelidikan baru terkait kasus ini.
"Iya (ada penyelidikan baru). Pengembangan DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin, 25 April 2016.
Adanya penyelidikan tersebut mengemuka, saat Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana, datang ke Gedung KPK pada Jumat lalu, 22 April 2016. Yuyuk menyebut kehadiran Yudi untuk diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus ini.
Yuyuk enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang tengah dilakukan. Termasuk kemungkinan penyelidikan ini mengarah pada anggota maupun pimpinan Komisi V DPR lain.
"Belum tahu juga soal itu. Masih dilidik," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Yudi Widiana pernah disebut menerima uang dari seorang pengusaha bernama So Kok Seng alias Aseng. Hal tersebut diungkapkan Aseng saat menjadi saksi perkara suap terkait proyek Kementerian PUPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Abdul Khoir.
Pada keterangannya, Aseng mengaku pernah memberikan uang kepada Yudi senilai Rp2,5 miliar melalui anggota DPRD Bekasi Mohamad Kurniawan.
Selain itu, setidaknya ada 4 anggota dewan yang disebut menerima suap dari Abdul Khoir. Hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Abdul Khoir.
Para anggota Dewan itu antara lain adalah Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN) serta Musa Zainuddin (PKB).
Pada surat dakwaan Khoir, para anggota dewan itu disebut menerima suap dengan jumlah yang berbeda-beda. Tujuannya untuk mengupayakan agar proyek dari program aspirasi DPR dapat disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara
(mus)