KPK Dalami Pertemuan Pimpinan DPRD DKI dan Bos Agung Sedayu
- VIVA/Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Salah satu yang tengah didalami penyidik adalah dugaan pertemuan antara sejumlah pimpinan DPRD DKl Jakarta dengan Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
"Apa isi pertemuan itu masih didalami oleh penyelidik, tapi dipercaya pertemuan tersebut merupakan rangkaian pertemuan proses dan penyertaan masing-masing pihak terkait konstruksi kasus," kata Saut melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin, 25 April 2016.
Pertemuan yang berlangsung pada Januari 2016 itu disebut-sebut dihadiri sejumlah pimpinan DPRD, di antaranya Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD M. Taufik; Wakil Ketua DPRD Mohamad Sangaji; Ketua Komisi D DPRD Mochamad Sanusi serta Ketua Pansus Reklamasi Selamet Nurdin.
Saut tidak menampik bahwa kasus ini bisa dikembangkan, termasuk berdasarkan temuan dari pertemuan tersebut. "Bisa saja kasusnya berkembang," ujar dia.
Pada penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bahkan beberapa pimpinan DPRD diketahui telah lebih dari sekali diperiksa.
Selamat Nurdin, yang juga diperiksa sebagai saksi, telah membenarkan mengenai adanya pertemuan antara pihak DPRD dan pihak pengembang. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pertemuan tersebut. Dia mengaku siap menjelaskannya kepada penyidik KPK.
"Ini mau menjelaskan itu," ujar Selamat saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait pertemuan itu, Krisna Murti, pengacara Sanusi, membenarkannya. Menurut dia, pertemuan tersebut membahas mengenai mekanisme Raperda Tata Ruang Reklamasi Teluk Jakarta.
Kuasa Hukum Sanusi lainnya, lrsan Gusfriyanto turut membenarkan mengenai pertemuan itu. Bahkan dia menyebut Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja juga turut hadir dalam pertemuan itu.
Secara terpisah, Pengacara Ariesman, Adardam Achyar pun mengakui pertemuan itu. Namun dia membantah ada pembahasan mengenai Raperda reklamasi yang pembahasannya alot di DPRD. Dia menyebut pertemuan itu sekadar silaturahmi.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Triananda Prihantoro terungkap mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi. Pembahasannya  menuai polemik sehingga berkali-kali ditunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran terkait aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKI Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap kepada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
(mus)
Â