Wartawan Diusir saat Meliput KPK Geledah Kantor BPJJN Maluku
- VIVA.co.id/Angkotasan
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara di Ambon pada Senin, 25 April 2016.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan peran Kepala BPJJN Wilayah Maluku-Maluku Utara, Ambran Mustari, dalam kasus suap Anggota DPR-RI asal Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, beberapa waktu silam.
Para penyidik yang menggunakan rompi bertuliskan KPK dikawal belasan personel Brimob Polda Maluku bersenjata laras panjang tiba di kantor BPJJN Maluku sekira pukul 10.00 WIT.
Sampai berita ini dipublikasikan, para penyidik KPK masih menggeledah sejumlah ruangan di lantai satu maupun lantai dua. Para pegawai negeri sipil pada kantor itu yang ruangannya digeledah KPK tidak dibolehkan melakukan aktivitas.
Para jurnalis yang hendak mengambil gambar dilarang masuk ke kantor. Para wartawan dan petugas keamanan sempat bersitegang karena dilarang mengambil gambar aktivitas penggeledahan di dalam kantor itu.
Berulang kali petugas keamanan mengusir para jurnalis dari beragam media nasional dan media lokal ketika mereka hendak masuk ke kantor. "Di luar saja. Tidak boleh masuk," kata seorang petugas keamanan.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, para penyidik menggeledah ruang satuan kerja yang berada di lantai satu dan ruang sekretaris BPJJN di lantai dua. Aktivitas perkantoran terganggu karena penggeledahan itu. Para pegawai berseragam putih-biru itu hanya beraktivitas di luar kantor mereka.