KPK Periksa Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mochamad Sanusi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi, Selamat Nurdin adalah salah satu pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 25 April 2016. Politikus PKS itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut Selamat akan diperiksa untuk anggota DPRD DKl yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, Mohamad Sanusi (MSN).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Selamat tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan sejak pukul 09.40 WIB. Dia hadir bersama dengan anggota DPRD lainnya, Mohamad Sangaji yang juga akan diperiksa sebagai saksi.

Terkait adanya pertemuan antara Pimpinan DPRD dengan Bos Agung Sedayu, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Selamat membenarkannya. Pertemuan itu disebut-sebut dihadiri pula oleh Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD, M. Taufik, Wakil Ketua DPRD, Mohamad Sangaji serta dia sendiri. "Pertemuan itu ada," ujar Selamat.

Kendati demikan, Selamat tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan siap menjelaskan kepada KPK.

Terkait pertemuan itu, Pengacara Sanusi, Krisna Murti juga telah membenarkannya. Menurut Krisna, pertemuan membahas mengenai mekanisme Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Reklamasi Teluk Jakarta. Kuasa Hukum Sanusi lainnya, lrsan Gusfriyanto juga membenarkan mengenai pertemuan itu. Bahkan dia menyebut Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja juga turut hadir dalam pertemuan.

Secara terpisah, Pengacara Ariesman, Adardam Achyar tak menampiknya. Namun dia membantah ada pembahasan mengenai raperda reklamasi yang alot di DPRD. Dia menyebut pertemuan itu sekadar silaturahmi.

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran Rupiah.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Gak Perlu Pakai Pinjol, Ini 7 Cara Menabung untuk Mempersiapkan Pernikahan

Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka yakni Ariesman, Trinanda serta Mohamad Sanusi. Namun KPK  masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Sejumlah aktivis menggelar aksi menolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok: Kontribusi Tambahan Berdasarkan Keppres Era Suharto

Keppres juga memberi wewenang untuk bekerja sama dengan swasta

img_title
VIVA.co.id
16 September 2016