Wakil Ketua DPRD M Taufik Dipanggil KPK Lagi Senin ini

Mohamad Taufik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPRD DKl Jakarta, Muhammad Taufik, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin, 25 April 2016. Taufik terlihat tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.11 WIB. Namun, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini.

Bos Besar Penggarap Pulau G Diperiksa KPK

"Saya belum tahu (diperiksa soal apa)," kata dia.

Termasuk saat disinggung mengenai pertemuan dengan Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, dia enggan menjawabnya. Taufik yang memakai kemeja putih itu langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Usut Reklamasi, KPK Akan Periksa Ahok dan Djarot

Selang beberapa saat setelah Taufik, anggota DPRD DKI lainnya yakni Bestari Barus, juga tiba di KPK. Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) itu juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Sama seperti Taufik, Bestari pun enggan memberikan pernyataan mengenai pemeriksaannya ini.

Usut Reklamasi Jakarta, KPK Bidik Korporasi

Bersama dengan Taufik dan Bestari hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD DKI lainnya, yaitu Ongen Sangaji, Merry Hotma, dan Slamet Nurdin. 

Ongen, Merry, Bestari serta Taufik diketahui termasuk pada Balegda yang membahas dua Raperda Reklamasi itu. Sementara Slamet merupakan Ketua Panitia Khusus Reklamasi.

Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Triananda Prihantoro diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga Rp2 miliar.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta yang menuai polemik. Dalam pembahasannya, berkali-kali pelaksanaan rapat tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek terkait aturan mengenai nilai tambahan kontribusi lahan sebesar 15 persen, yang harus diberikan pengembang ke pemerintah.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan bos Agung Podomoro menyuap pihak DPRD DKl Jakarta. Namun, KPK menduga ada pihak lain lagi yang juga memberikan suap pada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya