KPK : Penerima Suap PT Brantas Tinggal Tunggu Waktu

Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum menetapkan pihak yang diduga sebagai penerima suap terkait pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu baru menetapkan pihak yang diduga sebagai pemberi serta perantara suap.

"Ini (penerima suap) juga tinggal waktu, agak hati-hati," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkat, Senin, 25 April 2016.

Saut menyebut, lembaganya perlu berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Saat ini, KPK masih mengembangkan hal tersebut.

"Walau saya tidak ragu (untuk menetapkan tersangka baru)," kata dia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Cerita Rekan Oknum Jaksa yang Ditangkap Suap Rp1,5 Miliar

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun, KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.

Jaksa Agung: Jaksa Kejati Jatim Ditangkap plus Uang Rp1,5 M

Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok.”

Jaksa Kejati Jawa Barat Dituntut Sembilan Tahun Penjara

(mus)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017