Brimob Intimidasi Jurnalis di Lapas Banceuy, Tuai Kecaman
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA.co.id - Aparat Brigade Mobil (Brimob) dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dikecam setelah mengintimidasi jurnalis saat meliput kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy di Bandung pada Sabtu pagi, 23 April 2016.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung melaporkan bahwa ada seorang jurnalis foto sebuah media daring (online) bernama Ibenk dipaksa menghapus foto-foto hasil jepretannya dalam peristiwa kerusuhan itu. Ibenk sudah menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai prosedur, termasuk mengenakan tanda pengenal, dan masuk ke lapas itu pun seizin petugas.
Dilaporkan Ketua AJI Bandung, Adi Marsiela, Ibenk mengabadikan momen-momen seperti beberapa narapidana yang tergeletak dan terluka di lorong-lorong Lapas. Ketika hendak keluar Lapas, ada personel Brimob yang memerintahkan Ibenk ditahan. Beberapa petugas polisi lantas menarik Ibenk dan berusaha merebut kameranya. Ibenk mengingat betul peristiwa itu.
"Saya berusaha bertahan. Mereka mau ambil dan hapus foto saya, saya bilang, kalau mau dihapus di luar saja, karena di luar saya tahu ada rekan-rekan wartawan yang lain,ā ujar Ibenk, seperti dikutip dari siaran pers AJI Kota Bandung yang diterima VIVA.co.id pada Minggu, 24 April 2016.
Ibenk mengaku tak dapat berbuat banyak dan mempersilakan polisi menghapus foto-foto hasil jepretannya di dalam Lapas. āSaya biarkan mereka menghapus foto-foto kejadian di dalam Lapas, daripada foto saya dihapus semua," katanya.Ā
Diintimidasi
Tetapi polisi tak hanya menghapus foto-foto Ibenk. Seorang petugas juga memotret kartu pers dan wajah Ibenk. Petugas itu kemudian berkata: āKalau foto-foto ada yang tersebar, saya cari kamu!āĀ
Prima Mulia, jurnalis foto pada media lain yang juga berada di lokasi itu, membenarkan kesaksian Ibenk. Ia mendapati wajah temannya itu panik dan memberi tanda agar para jurnalis lain segera keluar Lapas. Belakangan ia pun tahu, Ibenk dipaksa menghapus hasil jepretannya, kemudian difoto oleh polisi.
Surat terbuka
AJI Kota Bandung mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Komanda Brimob Polda Jabar. Adi Marsiela mengingatkan bahwa seorang jurnalis bekerja atas nama kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seseorang yang menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana.Ā
āIronis mengetahui bahwa intimidasi dilakukan justru oleh para penegak hukum. Mereka yang mestinya berdiri paling depan mengawal pelaksanaan undang-undang,ā ujar Adi.
Sebagai seorang jurnalis, kata Adi, Ibenk memikul tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan kredibel bagi masyarakat. Hal yang dia lakukan di lorong-lorong Lapas Banceuy adalah bagian dari pelaksanaan tanggung jawab itu.
āInformasi kredibel dan terverifikasi ini penting di tengah banjir informasi di era internet. Bapak (Komandan Brimob Polda Jabar) bisa melihat beragam foto tetang rusuh Lapas yang saat ini beredar di internet, yang entah diambil oleh siapa dan untuk kepentingan apa,ā Adi menambahkan.
Menurutnya, intimidasi semacam itu adalah preseden buruk bagi penjaminan kebebasan berekspresi. Mereka yang paling dirugikan dari intimidasi-intimidasi seperti itu adalah masyarakat, karena mereka berhak atas informasi yang akurat dan terverifikasi dari para jurnalis.
āSaya berharap Bapak (Komandan Brimob Polda Jabar) mengubah cara pandang terhadap kinerja jurnalis di masa mendatang. Jika memang sebuah TKP (tempat kejadian perkara) belum aman, dan wartawan belum bisa meliput ke dalam, sampaikan itu secara jelas kepada kami,ā Adi memohon.Ā
āDi lapangan,ā dia menambahkan, ākita (polisi dan jurnalis) sama-sama menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang. Harusnya ada rasa saling hormat dan pengertian atas tugas dan tanggung jawab masing-masing.ā
(ren)