Dinilai Belum Siap Bikin Provinsi, Warga Madura Tersinggung
- VIVA.co.id/ Tudji Martudji.
VIVA.co.id – Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) memprotes pernyataan sejumlah pihak, yang mengatakan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Madura masih rendah, sehingga belum siap memisahkan diri dari Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris P4M, Jimhur Saros, mengatakan bahwa pernyataan SDM masyarakat Madura masih rendah sangat melecehkan, apalagi dalam konteks masa sekarang.
“Sia-sia banyak anak Madura kuliah tapi dibilang rendah kemampuannya. Banyak profesor, jenderal, dan menteri kelahiran Madura. Kalau dibilang SDM rendah itu pelecehan namanya," kata Jimhur, kala ditemui VIVA.co.id, di Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 23 April 2016 malam.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur dari daerah pemilihan Madura, Ahmad Iskandar, adalah salah satu tokoh yang meragukan kemampuan SDM warga Madura.
"Memang rendah (kemampuan SDM Madura). Hal ini bisa kita lihat dari IPM atau Indeks Pembangunan Manusia di Madura," kata politikus Partai Demokrat itu.
Namun, di luar masalah SDM, Jimhur mengakui hal utama yang menjadi kesulitan pembentukan Provinsi Madura saat ini adalah persyaratan administratif terkait masih kurangnya jumlah daerah.
Madura hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
"Persyaratan minimal lima kabupaten/kota. Barulah bisa menjadi provinsi. Kami sekarang terus melakukan konsolidasi untuk pemekaran daerah lebih dahulu agar memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Saat ini, klaim Jimhur, baru tiga elemen masyarakat mewakili tiga daerah di Madura yang intensif berkomunikasi soal pemekaran. Yakni Bangkalan, Pamekasan, dan masyarakat kepulauan di Sumenep.
"Pada prinsipnya empat daerah di Madura sepakat jadi provinsi sendiri," kata Jimhur, mengklaim.
Pada Februari 2016, Jimhur beserta anggota P4M menemui Komisi II DPR RI terkait usulan pembentukan Provinsi Madura.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan tidak mudah membentuk provinsi baru. Selain masalah syarat adminiatratif juga harus pembuatan Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis UU Otonomi Daerah.
(ren)