Cegah Suap di Lembaga Peradilan, KPK Kerja Sama dengan MA
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus suap dengan tersangka dari lembaga peradilan.
Setelah panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan dan Kepala Sub Direktorat Perdata Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, terakhir adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Doddy Arianto Supeno terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa hak siar, yang pada tingkat pertama digelar di PN Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dengan adanya beragam kasus yang menimpa pegawai di lembaga peradilan membuat pihaknya berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Ke depannya, kata dia, akan ada beragam terobosan melalui kerja sama yang sudah direncanakan. "Kami akan bicarakan dulu apakah akan membentuk satgas atau pengawasan? Mereka kan punya kode etik juga. Apakah kode etiknya akan diperkuat atau hal-hal lain. Ini akan kami bicarakan bersama," kata Basaria, Sabtu 23 April 2016.
Lebih lanjut, Basaria menuturkan, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pendampingan terhadap MA. Dengan catatan, apabila di dalam pendampingan tersebut ada tindak pidana, KPK harus melakukan penindakan..
"Jadi sekarang brand strategi kami ada tiga. Apa yang disebut dengan pencegahan terintegrasi, penindakan terintegrasi dan pencegahan dan penindakan terintegrasi. Karena sesuai dengan tugas kami, para penegak hukum dalam criminal justice system semua yang namanya Kejaksaan, Kepolisian, peradilan yang termasuk MA adalah menjadi tanggung jawab dari KPK untuk membuat mereka menjadi efisien," katanya menambahkan.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa Edy dan Doddy berawal, saat keduanya diduga sedang bertransaksi suap di parkiran sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016, sekitar pukul 10.45 WIB. Ketika ditangkap, Doddy baru saja menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Edy
(mus)