Perjuangan Tanpa Lelah Indra Mencari Keadilan
- VIVA.co.id / Ikhwan
VIVA.co.id – Aksi Indra Azwan melakukan long march, tak berhenti untuk mencari keadilan yang hilang atas kematian putranya Rifki Andika, pada 23 tahun silam atau sejak 8 Februari 1993. Rifki menjadi korban tabrak lari saat saat dia masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
Pria paruh baya asal Malang tersebut tiba di Jakarta setelah sebelumnya melalui perjalanan panjang ke 12 kota yang dimulai dari Masjid Baiturrahman, Aceh semenjak dua bulan yang lalu.
"Saya keliling Indonesia bukan sekadar memperjuangkan kasus anak saya, saya ingin mengajak seluruh warga negara Indonesia yang dirampas haknya untuk memperjuangkan hak hukum," ujar Indra pada VIVA.co.id, Jumat 22 April 2016.
Bukan tanpa alasan, selama 23 tahun lamanya, pria yang selalu membawa spanduk yang bertuliskan, ‘Kutagih janjimu pesiden, aksi jalan keliling Indonesia’ di bagian belakang dan ‘Kepada MA Berapa saya harus menebus salinan putusan 23 Tahun mencari keadilan’ yang terdapat di bagian depan itu menunggu untuk mengawal kasus anaknya.
Sebab, keputusan Mahkamah Agung menyatakan, permohonan PK dari Oditur Militer Tinggi III Surabaya tidak dapat diterima dan menguatkan keputusan terdahulu yang membebaskan salah satu oknum petinggi kepolisian akibat kadaluwarsa perkara.
Dia mengaku telah menemui Kapolri dan Panglima untuk meminta bantuan tetapi tidak ada jalan keluar dari kedua instusi tersebut. Maka dari itu dia meminta kasusnya ini dipantau oleh Presiden Joko Widodo.
"Benar-benar minta dikawal oleh Presiden Joko Widodo, kemarin saya lapor kemana-mana enggak jalan," ujar Indra.
Indra Azwan sendiri menyatakan kesiapannya untuk terus berjuang nencari keadlian bagi dirinya dan almarhum anaknya.
"Saya tidak akan berhenti mencari keadilan dan akan terus melakukan aksi long march ini agar tidak ada lagi yang kebal hukum siapapun itu," kata dia.
Pengacara LBH Jakarta, Bunga Siagian pun mengatakan, dalam perkara ini telah terjadi penundaan proses hukum hingga akhirnya kadaluwarsa.
"Dalam perkara ini diduga kuat ada unsur kesengajaan untuk melindungi pelaku yang merupakan aparat kepolisian dengan penundaan pengusutan perkara agar sampai pada masa kadaluwarsa," kata Bunga.
.
Laporan: Ikhwan