Papua dan Maluku Daerah Kaya, Tapi Kenapa Tertinggal?
- U-Report
VIVA.co.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengungkapkan bahwa 83 persen daerah tertinggal berada di Indonesia bagian timur. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi dan afirmasi yang masif agar ketertinggalan daerah dapat segera terentaskan.
"Di Papua, Maluku, sumber daya alamnya sangat melimpah, kenapa masuk daerah tertinggal" kata Sekretaris Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal dari Kemendes PDTT, Razali, dalam siaran persnya, Jumat, 22 April 2016.
Razali mengemukakan bahwa tidak semua daerah dengan sumber daya alam yang besar selalu maju. Malah sebaliknya, daerah dengan sumber daya alam yang rendah justru lebih maju.
Dia berpendapat, kekayaan alam yang tidak dibarengi dengan konsentrasi kependudukan sangat berpengaruh terhadap perkembangan daerah. Misalnya, di daerah tertentu dengan kekayaan alam melimpah dan hanya dihuni oleh 10 Kepala Keluarga (KK).
"Kalau kependudukannya begini, pembangunan tidak akan efektif. Juga harus ada pemerataan penduduk," ujarnya lagi.
RUU Percepatan Daerah Tertinggal
Salah satu upaya yang mereka lakukan untuk mengatasi persoalan itu adalah dengan menyusun Rancangan Undang Undang Percepatan Daerah Tertinggal. Sejauh ini, RUU tersebut dalam tahap penyelesaian draf.
"Kami sudah melakukan kerjasama dengan UGM (Universitas Gajah Mada), mudah-mudah tahun ini kita bisa ajukan ke DPR dan dapat disahkan menjadi undang-undang," ujar dia lagi.
Razali mengatakan, aturan mengenai daerah tertinggal saat ini hanya ada dalam bentuk Perpres. Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang maka akan memaksa seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengentaskan daerah tertinggal.
Dia mencatat, sejauh ini ada setidaknya 122 daerah tertinggal. Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar itu menargetkan dapat mengentaskan 80 daerah tertinggal itu hingga tahun 2019.
"Tahun ini, target kita 54 kabupaten," tutur Razali.
(ren)