Eks Nasabah: Hukum Mati Koruptor Century dan Keluarganya
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Salah satu nasabah Bank Century, Gayatri, ikut memberikan reaksi atas tertangkapnya buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi. Gayatri menyampaikan terima kasih terhadap Polri dan juga Badan Intelijen Negara.
Namun demikian, ia menyatakan tak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan. Sebab, bukan ranahnya sebagai seorang nasabah.
"Itu ranah negara, urusan negara. Masalah kami berhubungan dengan Bank Century yang sekarang jadi J Trust. Kalau urusan Hartawan kami tidak komentar lain-lain," kata Gayatri dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat, 22 April 2016.
Gayatri menuturkan bahwa penangkapan Hartawan itu tidak melegakannya. Alasannya, ia dan para nasabah lain sudah menang di pengadilan atas Bank Century yang sempat berubah nama menjadi Bank Mutiara, dan belakangan J Trust tersebut.
"Maka dari itu, Bank J Trust harus membayar kami. Bukan urusan kami dengan Hartawan," ujar Gayatri.
Tapi, Gayatri menilai hukuman 14 tahun terhadap Hartawan tidak layak. Dia menuntut hukuman yang lebih berat. "Itu kurang, kalau bisa hukuman mati bersama keluarganya karena dia menikmati semua uang-uang dari nasabah. Tapi saya tidak tahu cara dia menikmatinya bagaimana," kata Gayatri.
Sementara itu, terkait eksekusi atas putusan pengadilan, Gayatri mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo yang kemudian dibalas pihak Menteri Sekretariat Negara. Ia meminta Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membayar semua nasabah Bank Century.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Hartawan Aluwi, buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, dari tempat persembunyiannya di Singapura. Hartawan tiba di Tanah Air pada Kamis, 21 April 2016, malam.
Hartawan Aluwi merupakan salah satu orang yang terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 2008, Hartawan kemudian melarikan diri ke Singapura. (ase)