MA: Panitera PN Tak Berwenang Mengatur Hakim Tingkat PK
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada panitera PN Jakpus. Edy diduga telah menerima uang ratusan juta dari Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara yang ditangani PN Jakpus pada tingkat pertama, dan ada permintaan Edy untuk menyusun hakim dalam PK tersebut. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta.
Namun menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, panitera pada Pengadilan Negeri tidak berwenang menentukan susunan majelis hakim PK di tingkat MA.
"Nggak ada kewenangan dia, dia kan di pengadilan tingkat pertama, panitera di sana," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi usai melakukan konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat 22 April 2016.
Suhadi menambahkan, Panitera pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan PK dalam kasus apa pun.
"Kalau prosesnya sudah selesai dikirim berkasnya ke MA. MA ini sudah punya panitera MA yang mengaturnya, kemudian siapa yang menangani perkara itu, pimpinan MA yang mempunyai kewenangan," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut penggeledahan terkait kasus dugaan suap pada panitera PN Jakpus dilakukan di Kantor Paramount Enterprise International di kawasan Gading Serpong Boulevard, Tangerang. Kemudian kantor PN Jakpus, ruang kerja serta rumah Sekretaris MA.
Â
Laporan: Ikhwan Yanuar