KPK Pastikan Temuan Uang Dolar Saat Penggeledahan
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya temuan sejumlah uang dalam penggeledahan di beberapa tempat, termasuk ruang kerja dan kediaman Sekretaris Jenderal Nurhadi.
"Ada uang yang dibawa saat geledah, di antaranya pecahan Dolar," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat 22 April 2016.
Kendati demikian, Yuyuk menyebut, hingga saat ini belum diketahui jumlah uang yang disita tersebut. Menurut dia, saat ini penyidik masih menghitungnya.
Termasuk belum diketahui keterkaitan uang yang disita dari hasil penggeledahan tersebut dengan perkara yang telah menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution itu. Namun Nurhadi menjadi salah satu pihak yang telah dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus ini.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut penggeledahan dilakukan di empat tempat. Lokasi itu adalah kantor Paramount Enterprise lnternational di kawasan Gading Serpong Boulevard, Tangerang, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Kerja Sekretaris MA, serta rumah Sekretaris MA.
"Menyita dokumen dan uang belum dihiitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak," kata Agus, di kantornya, Kamis 21 April 2016.
KPK sebelumnya telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebagai pihak pemberi suap, Doddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.