Hartawan Aluwi Punya Tiga Tempat Tinggal di Singapura

Hartawan Aluwi
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil memulangkan buronan Bank Century Hartawan Aluwi dari Singapura ke Indonesia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, selama bersembunyi di Singapura, Hartawan Aluwi mempunyai beberapa tempat tinggal.

"Alamat di Singapura ada tiga lokasi, pertama Ringwood Road, Peck Hay Road, ini semacam apartemen, ada lagi di PO Box 052 di Central Office, Singapura," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 22 April 2016.

Namun, mantan kapolda Banten itu enggan menyimpulkan lebih dini mengenai kondisi tempat tinggal Hartawan di negara Singa tersebut. "Saya tidak bisa sampaikan tapi akomodasi di sana," ujarnya.

Sementara itu, untuk paspor, Boy mengatakan, sejauh ini paspor yang dimiliki oleh buronan Bank Century hanya satu. "Tidak terdeteksi, yang jelas cuma satu, sejak 2012 sudah habis," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhirnya berhasil memulangkan buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, dari tempat persembunyiannya di Singapura. Hartawan tiba di Tanah Air pada Kamis malam, 21 April 2016.

Ini Dia IRT Cantik Bandar Besar Narkoba, Jadi Buronan Polisi

Mantan presiden komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu sebelumnya melarikan diri ke Singapura pada 2008, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu, statusnya masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah 8 tahun menjadi buron, Hartawan akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

"Kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat dukungan Imigrasi dan otoritas lainnya, dipulangkan dengan pesawat ke Jakarta," kata Boy Rafli Amar, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 22 April 2016.

Buron 6 Bulan, Anggota DPRD Boby Ade Menyerahkan diri

Hartawan Aluwi telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan in absentia pada 2011. Pengadilan menyatakan Hartawan terbukti menggelapkan dana nasabah Bank Century sekitar Rp400 miliar.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023