Aset La Nyalla yang Diduga Hasil Pencucian Uang Akan Disita

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, ditemui wartawan di kantornya di Surabaya pada Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mempertimbangkan untuk menyita aset milik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti. Aset akan disita menyusul ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka kasus pencucian uang atas uang hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.

Dua Tahun Bebas, Nasib Rekening La Nyalla Masih Tak Jelas

Maruli mengatakan, temuan sementara penyidik, uang hibah yang diduga dicuci oleh La Nyalla untuk kepentingan pribadi ialah hibah Kadin Jatim yang mengucur dari pemerintah provinsi setempat pada tahun 2011. Masih ditelusuri dugaan pidana serupa pada hibah yang mengucur pada 2012 sampai 2014. 

"Sementara kerugiannya Rp1,3 miliar. Kita akan telusuri terus," ujar Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat, 22 April 2016.

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu mengaku akan mempertimbangkan untuk menyita aset milik La Nyalla yang diduga dibeli dari duit hibah Kadin Jatim. Namun penyidik masih menyisir aset apa saja yang berkaitan dengan itu. "Masih kita cari tahu apa saja asetnya, nanti kita sita," tegas Maruli.

Uang hibah Kadin Jatim yang diusut Kejaksaan setempat sejak tahun 2014 itu ialah uang yang mengalir dari tahun 2011 sampai 2014. Nilainya total lebih Rp48 miliar. Pada 2012, uang sebanyak Rp5,3 miliar diduga dipakai La Nyalla untuk membeli saham perdana Bank Jatim dengan keuntungan Rp1,1 miliar.

Berkas Tersangka La Nyalla Diserahkan ke Penuntut

Atas dugaan itu, La Nyalla ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Jatim pada 12 April 2016, beberapa jam setelah pengadilan mengabulkan praperadilannya. "Saat ini La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), pengembangan dari penyidikan korupsinya. Kami sudah miliki dua alat bukti," kata Maruli.

Dihubungi terpisah, seorang penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka pencucian uang tidak sah. Sebab, Pengadilan sudah menetapkan penyidikan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 tidak bisa dibuka lagi, berdasarkan putusan praperadilan. "Kalau pidana pokok (korupsi) tidak ada, bagaimana bisa ada pencucian uang," katanya kepada VIVA.co.id.

Sumarso menyesalkan penetapan tersangka baru itu. Terlebih karena Kejaksaan tidak mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada keluarga dan pengacara La Nyalla, sehingga tidak bisa melakukan langkah hukum. "Beri tahu keluarga dan pengacara karena itu hak klien kami. Kalau begini kami tidak bisa melakukan langkah hukum apa pun.”

(mus)

Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.

Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Nilai kekayaann La Nyalla dalam wujud kendaraan Hanya Rp621 juta.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2019