Polri Serahkan Pengelolaan Aset Sitaan Century ke Pengadilan
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya pengelolaan aset sitaan terkait kasus Bank Century kepada pengadilan.
Di Gedung Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat 22 April 2016, Badrodin menjelaskan, kepolisian memang menyita sejumlah aset, namun pengelolaannya tidak diatur di bawah korps Bhayangkara.
"Ada beberapa aset yang disita dan ada juga yang belum. Ini kan kasus penipuan atau penggelapan, kalau terbukti, (aset) yang terkait saja yang disita," kata dia.
Dia menambahkan, pengadilan memiliki otoritas memeriksa segala aset yang sudah disita tersebut dan memutuskan peruntukannya.
"Itu urusan pengadilan bukan urusan kami, semua aset yang kami sita ada di kami. Diambil atau dikembalikan keputusannya dari pengadilan," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Badrodin menanggapi soal tindak lanjut kasus Bank Century. Semalam, salah satu buronan terkait Century, Hartawan Aluwi dipulangkan ke Indonesia.
Laporan: Yasin Fadilah