Mendagri Bantah Usulan Petahana Mundur untuk Jegal Ahok

Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Basuki Tjahaja Purnama, Ketua DPRD dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah, usulan petahana harus mundur jika maju lagi di Pilkada untuk menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jenderal TNI Lulusan CORO Jadi Kasad Pertama

Pasalnya, Ahok diketahui menolak pinangan sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan dan lebih memilih maju Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang melalui jalur independen.

"Ya itu kan baru saran, jadi petahana ya sama dengan yang lain. Jalan yang lain kan berhenti, ya dia harus berhenti juga," ujar Tjahjo, Jumat, 22 April 2016.

Kisah Serka Sutikno Dinaikan Pangkatnya Oleh Jenderal Gatot

Tjahjo menegaskan, usulan itu demi asas keadilan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD wajib mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada.

"Memang dulu Undang-undang yang lama kan petahana boleh. MK juga memutuskan tidak menyinggung petahana hanya PNS, TNI, POLRI, DPR DPD, DPD mundur.  Jadi satu mundur ya mundur semua, satu cuti ya cuti semua," kata Tjahjo.

Panglima TNI Ingatkan Pentingnya Ketahanan Nasional

Meski demikian, usulan tersebut belum disepakati semua pihak. Karena masih dilakukan pembicaraan dengan DPR dan pihak lainnya. "Belum diputuskan. Kita masih rekap masukan yang mana dulu sepakat.”

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Salah satu poin krusial revisi yakni kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Pada Pasal 7 huruf s UU 8/2015, anggota DPR, DPD dan DPRD cukup melapor ke pimpinan DPR, DPD dan DPRD ketika mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal ini pada Juli 2015. Pasal 7 huruf s dinilai MK tidak memenuhi rasa keadilan bagi PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD yang wajib mundur.

Pemerintah akhirnya mengakomodir putusan MK. Anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD diusulkan juga harus mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada. Akan tetapi, mayoritas fraksi-fraksi di DPR menolak ketentuan itu.

(mus)

VIVA Militer: Pasukan Korps Marinir dan Denjaka TNI Angkatan Laut

Jenderal SAS Inggris Mengaku Kapok Perangi TNI dan Rakyat Indonesia

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Inggris tahu pihaknya mengalami kekalahan dalam Pertempuran Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2021