Ini Perbedaan Samadikun Dibanding Buronan Lain

Koruptor BLBI Samadikun Hartono (tengah), saat dipulangkan ke Tanah Air, Kamis (21/4/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dipulangkan ke Indonesia dari China. Kedatangan mantan Komisaris Utama Bank Modern itu mendapat sorotan. Pasalnya, dia datang seakan didampingi oleh Kepala BIN, Sutiyoso.
 
Partai Amanat Nasional (PAN) lantas memprotes soal cara tersebut. Samadikun dinilai harusnya diperlukan sama dengan buronan lainnya. Namun BIN kemudian menjelaskan soal penjemputan Samadikun.

Koruptor BLBI Bayar Lunas Uang Pengganti Rp169 Miliar

"SH ini sudah 13 tahun buron. 13 tahun lho. Dia dipulangkan bukan karena ekstradisi. Bandingkan dengan buron BLBI lainnya. Hendra Rahardja (Bank Harapan Sentosa) lari ke Australia, meninggal di sana," kata Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN, Dradjad H. Wibowo saat dihubungi, Jumat, 22 April 2016.

Dradjad juga mencontohkan buronan lainnya yakni Adrian Kiki Ariawan (Bank Surya) yang kabur ke Australia dan dipulangkan melalui proses ekstradisi. Selain itu ada juga David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia) yang ditangkap dalam operasi FBI pada 13 Januari 2006 di Amerika Serikat. Pemulangan juga karena adanya hubungan ekstradisi.
 
"Silakan dilihat sendiri perbedaan prosesnya dan perbedaan kewenangan lembaga yang terlibat. Nazaruddin (mantan bendahara umum DPP Demokrat) buron tidak selama mereka. Silakan dianalisis sendiri siapa dan bagaimana proses penangkapannya," jelas mantan Wakil Ketua Umum DPP PAN itu.

Tumpukan Uang Koruptor BLBI Samadikun Hartono

Dalam kasus Nazaruddin sendiri kata Dradjad, yang bersangkutan relatif lebih mudah ditangkap karena kerap tampil via Skype. Sementara Samadikun susah dilacak dan bahkan memiliki 5 paspor.

Dia menjelaskan, setelah mendapat laporan dari Kepala BIN, Presiden Joko Widodo langsung mengambil keputusan cepat untuk mengupayakan pemulangan buronan tersebut.  

Siang Ini Koruptor Samadikun Kembalikan Rp87 Miliar, Cash

"Fakta bahwa pemerintah China mengizinkan bahkan sangat proaktif membantu operasi intelijen seperti ini, jelas sesuatu yang luar biasa. Tanpa chemistry yang sangat bagus antara kedua negara, tidak mungkin ada diplomasi dan operasi seefektif ini," jelasnya.

Bagi Dradjad, proses penangkapan ini sudah sangat luar biasa. "Jangan lupa, China ini negara adidaya, mempunyai sistem dan mekanisme hukum sendiri.”

Samadikun Hartono divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2003 lalu. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp169 miliar dan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun saat aparat hendak melaksanakan eksekusi, ia melarikan diri.

(mus)

Jaksa Agung HM Prasetyo

Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

Jaksa Agung Prasetyo membenarkannya

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2018