Setelah Korupsi, La Nyalla Jadi Tersangka Pencucian Uang
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, makin terjepit. Selain korupsi, dia kini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014. Selain penjara, dia terancam dimiskinkan.
Penetapan tersangka baru itu berdasarkan surat bernomor Kep-39/0.5/Fd.1/04/2016. Surat itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016. Surat itu diteken Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, pada Jumat, 22 April 2016.
"Hari ini, terhadap tersangka korupsi atas nama LNM (La Nyalla Mattalitti) telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam TPPU dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Pemprov ke Kadin Jatim tahun 2011-2014," kata Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat, 22 April 2016.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menjelaskan, penyidikan pencucian uang hibah Kadin Jatim 2011-2014 merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi hibah di institusi sama pada 2012, yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. "Sementara pencucian uangnya Rp1,3 miliar. Masih dikembangkan," ujar Maruli.
Penyidik, lanjut dia, menemukan bukti aliran dana hibah yang mengucur antara tahun 2011-2014 dari dari Kadin Jatim ke rekening pribadi La Nyalla. Masih ditelusuri dipakai untuk apa saja uang hibah itu oleh tersangka. "Masih ditelusuri. Pokoknya dibuat kepentingan pribadi," tegas Maruli.
Dia mengaku penyidik sudah mengantongi dua alat bukti soal sangkaan pencucian uang yang dialamatkan ke La Nyalla. Itu juga klop dengan keterangan saksi. "Ada juga dua saksi ahli yang kita mintai pendapatnya. Tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang TPPU.”
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana menuturkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng untuk memperkuat sangkaan itu. PPATK membenarkan adanya aliran mencurigakan di rekening La Nyalla. "Dua hari PPATK menganalisis di sini," ucapnya.
Dandeni tak menjelaskan rinci dibelikan apa saja uang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla, termasuk apakah dipakai untuk membeli aset atau lainnya. "Kita menelusuri. Yang jelas akan kita cari tahu apa saja yang dipunyai tersangka dengan menggunakan uang hibah Kadin," ujar Dandeni.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla menggugat praperadilan kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Namun, kini dia jadi tersangka lagi.
(mus)