Perusahaan Besar di Balik Kasus Suap Pejabat PN Jakpus
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut kasus dugaan suap yang melibatkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution termasuk fenomena gunung es.
Pada kasus tersebut, Edy diduga telah menerima suap dari seseorang bernama Doddy Aryanto Supeno terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Saut enggan menyebutkan detail perkara yang kemudian diajukan PK tersebut. Termasuk mengenai tujuan pemberian suap tersebut. Menurut Saut, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.
"Saya enggak mau menyebut dulu deh (nama perusahaannya), pokoknya ada company yang bermasalah secara perdata kemudian mau diatur-atur, itu intinya," ujar Saut di Jakarta, Jumat 22 April 2016.
Saat disinggung kembali mengenai perusahaan tersebut, Saut masih enggan menyebutkannya. Termasuk kemungkinan Doddy hanya merupakan perantara dari perusahaan tersebut.
Dia hanya menyebut bahwa perusahaan dibalik kasus tersebut termasuk perusahaan yang cukup besar. "Saya pikir besar," ujar Saut.
Diketahui, pada perkara dugaan suap ini, penyidik telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun KPK mengisyaratkan ada kasus yang lebih besar dibalik kasus suap tersebut."Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 April 2016.
Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan lebih rinci, baik mengenai kasus dugaan suap dalam pengajuan PK di PN Jakarta Pusat maupun kasus yang disebutnya lebih besar itu. Dia hanya menyebut kasus dugaan suap pengajuan PK tersebut terkait perkara perdata.
Agus beralasan hal tersebut masih ada keterkaitan dengan kasus yang dia sebut lebih besar. "Perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu kami akan melakukan pendalaman," ujar dia.