MA: Nurhadi Akan Diberhentikan Saat Jadi Tersangka

Juru Bicara MA Suhadi
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja dan rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Tak hanya itu, KPK juga meminta imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri, demi memudahkan penyidikan kasus yang melibatkan panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengungkapkan, Nurhadi masih aktif sebagai Sekretaris MA dan belum melaporkan kejadian penggeledahan di ruang kerja dan kediamannya kepada Pimpinan MA.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Terkait pak Nurhadi apa yang digeledah dan apa yang di ambil belum jelas. Yang jelas, tidak ada berkas-berkas yang diambil. Kita (MA) belum tahu perkaranya," ungkap Suhadi saat menggelar konferensi pers, Jumat, 22 April 2016.

Menurutnya, MA tidak akan mencopot Nurhadi dari jabatannya saat ini, karena statusnya belum menjadi tersangka. "Kalau sudah status tersangka dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap dia sebagai terdakwa atau akhirnya sebagai terpidana jelas sesuai undang-undang kepegawaian dia akan diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya menambahkan.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Suhadi mengaku juga belum mengerti kaitan Nurhadi di kasus ini. Sebab, sebagai Sekretaris MA, dia tidak memiliki wewenang untuk mencampuri perkara. "Dalam konteks jabatan pak Nurhadi ini tidak ada kaitannya dengan perkara Panitera PN Jakarta Pusat.”

MA juga sudah membentuk tim untuk menelusuri perkara dugaan suap ini secara internal. Sementara terkait kasusnya, MA akan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut penggeledahan terkait kasus dugaan suap pada panitera PN Jakpus dilakukan di Kantor Paramount Enterprise International di kawasan Gading Serpong Boulevard, Tangerang. Kemudian kantor PN Jakpus, ruang kerja serta rumah Sekretaris MA.

Diketahui, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan PK untuk perkara yang ditangani PN Jakpus pada tingkat pertama. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta.

Namun, sebelum janji itu dipenuhi seluruhnya, KPK keburu menangkap Edy dan Doddy usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Laporan: Ikhwan Yanuar

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021