Badrodin Ungkap Kendala Polri Tangkap Buron Century

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan keterbatasan institusinya dalam menangkap buronan kasus Bank Century. Menurut Badrodin, letak masalah ada pada otoritas.

Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

"Semua kendalanya polisi tidak punya otoritas di sana (Singapura). Karena kan memang bukan negara kita," kata Badrodin di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2016.

Ia menjelaskan, Polri dalam hal penangkapan buronan kasus Bank Century sudah mengupayakan untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah Singapura.

KPK Akui Budi Mulya Tak Bermain Sendiri di Kasus Century

"Interpol disangka bisa nangkep, padahal kan enggak. Interpol cuma minta bantuan ke polisi setempat Singapura saja supaya dideportasi," tuturnya.

Badrodin menuturkan bahwa Polri juga akan melakukan berbagai cara untuk bisa menangkap para buronan. Selain dideportasi, cara lain yaitu seperti perjanjian ekstradisi.

Alasan Mantan Ketua KPK Soal Sulitnya Ungkap Kasus Century

"Ada banyak teknik yang dilakukan," tuturnya.

Mengenai pengembalian aset dari buronan Bank Century kepada para korban, Badrodin mengatakan bahwa persoalan itu merupakan kewenangan dari pengadilan dan urusan Polri. Menurut dia, semua aset yang mereka sita akan diproses di pengadilan.

"Pengadilan yang akan memproses nanti. Putusan pengadilan apa, apakah dirampas oleh negara, apa dikembalikan ke yang berhak," kata Badrodin.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menambahkan bahwa kepolisian berhasil mengamankan beberapa aset buronan Bank Century yang dimiliki oleh Hartawan Aluwi.

"Mal Serpong, salah satu aset terbesarnya, kemudian tanah di Klender, 3 miliar saham, dan dana US$2,6 miliar di Hong Kong yang akan kami proses diambil," ujarnya.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menangkap dan memulangkan buronan kasus korupsi Bank Century, Hartawan Aluwi , Kamis, 21 April 2016, malam. Mereka memulangkan yang bersangkutan dari Singapura, dan diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Laporan: Yasin Fadilah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Stefanus Farok Nurtjahja buron selama lima tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2019