Polisi Buru Dua Rekan Hartawan Aluwi yang Masih Buron
VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian RI memastikan tinggal dua lagi buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang belum ditangkap. Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar usai menggelar jumpa pers terkait penangkapan dan pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura.
"Jadi enam sudah ditangkap, jadi tinggal dua yang masih buron," kata Boy di Mabes Polri, Jumat, 22 April 2016.
Dua terdakwa kasus Century yang masih buron itu adalah Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Anton Tantular selaku mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas, dan Hendro wiyanto adalah mantan Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas.
Keduanya juga divonis 14 tahun penjara atas kasus penipuan. Vonis tersebut sama dengan yang diterima Hartawan Aluwi.
"Mereka sudah dapat vonis selama 14 tahun penjara, ini perusahaan reksa dana yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujarnya menerangkan.
Menurut Boy, Mabes Polri terus melakukan koordinasi dengan interpol dalam memburu 2 buronan kasus Century tersebut. "Jadi kami tidak bisa sebutkan dimana negara yang mereka tuju saat ini," ujar mantan Kapolda Banten ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mendakwa pemilik sekaligus pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto (DPO), Hartawan A Luwi, Anton Tantular (DPO), dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.
Menurut jaksa, Robert melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hartawan Aluwi paling banyak mengantongi dana nasabah.
Dari total dana yang digelapkan Rp1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp853 miliar.
(mus)