Polri akan Serahkan Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung
- tvOne
VIVA.co.id – Polri berhasil menangkap dan memulangkan buronan kasus Bank Century yang sudah diburu sejak 8 tahun silam dari Singapura, Kamis malam, 21 April 2016. Buronan itu adalah Hartawan Aluwi, mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas.
Saat ini, Hartawan sudah ada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah tiba dari bandara Soekarno Hatta sejak malam. Rencananya, setelah pemeriksaan terhadapnya selesai, polisi akan menyerahkan Hartawan ke Kejaksaan Agung.
"Proses pemeriksaan akan selesai. Apabila selesai, Hartawan Aluwi akan kita serahkan pada kejaksaan," terang Kadiv Humas Polri, Brigjen Polisi Boy Rafli Amar, Jumat, 22 April 2016.
Saat ini, Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Diperikirakan penyerahannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita sudah komunikasikan, mungkin dua jam lagi selesai pemeriksaannya," ujar Boy.
Sebelumnya, di persidangan Aluwi divonis 14 tahun penjara lewat sidang tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, pada 6 Agustus 2015. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, menggelapkan dana nasabah Bank Century lewat investasi bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.