Kronologi Penangkapan Buron Century Hartawan Aluwi

Hartawan Aluwi
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhirnya berhasil memulangkan buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, dari tempat persembunyiannya di Singapura. Hartawan tiba di Tanah Air pada Kamis malam, 21 April 2016.

Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

Mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu sebelumnya melarikan diri ke Singapura pada 2008, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu statusnya masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah 8 tahun menjadi buron, Hartawan akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

"Kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat dukungan Imigrasi dan otoritas lainnya, dipulangkan dengan pesawat ke Jakarta," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 22 April 2016.

KPK Akui Budi Mulya Tak Bermain Sendiri di Kasus Century

Hartawan Aluwi telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan in absentia pada tahun 2011. Pengadilan menyatakan Hartawan terbukti menggelapkan dana nasabah Bank Century sekitar Rp400 miliar.

Boy mengatakan, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura dapat dilakukan setelah setelah paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya pada 2012 lalu, kemudian Mabes Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar mencabut izin tinggal permanen (permanent residence) Hartawan di Singapura.

Alasan Mantan Ketua KPK Soal Sulitnya Ungkap Kasus Century

"Atas dasar koordinasi kita, sehingga otoritas Singapura mencabut permanent residence (Hartawan Aluwi) pada Februari 2016. Artinya tidak diperpanjang lagi oleh Singapura," ujar Boy.

Karena tak lagi memiliki izin tinggal permanen di Singapura, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura menjadi lebih mudah. "Karena tidak memiliki permanent residence, sehingga dapat dikatakan kewarganegaraannya ilegal," katanya.

Boy menegaskan, Hartawan Aluwi mendapat pengawalan oleh aparat Bareskrim Polri selama dalam perjalanan dari Singapura ke Jakarta dengan pesawat. Setibanya di Jakarta, Hartawan langsung menjalani pemeriksaan oleh aparat di Bareskrim Mabes Polri.

"Saat ini yang bersangkutan ada di Rutan Bareskrim tadi malam 10.30 WIB, dalam status di borgol," kata Boy. Baca juga:

(ase)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Stefanus Farok Nurtjahja buron selama lima tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2019