Polri Buru Aset Hartawan Aluwi

Hartawan Aluwi
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Setelah berhasil menangkap buronan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century melalui investasi bodong PT Antaboga Delta Sekuritas, Hartawan Aluwi di Singapura kemarin. Polri bertekad terus memburu sejumlah aset yang dimiliki Aluwi.

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

"Pemilik Bank Century, atas kejahatan ini kita ketahui bahwa yang besangkutan (Hartawan Aluwi), bersama 3 orang ini (Robert Tantular dan Anton Tantular) mengumpulkan dana Rp1,4 triliun. Kita ketahui bahwa dana yang terkumpul di PT Antaboga ini mengalir oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 22 April 2016.

Menurut Agung, banyak kekayaan yang dimiliki Hartawan Aluwi diduga berasal dari hasil menggelapkan dana nasabah ini. Hal ini juga sudah mendapatkan putusan tetap di pengadilan, dalam proses persidangan tanpa kehadiran Hartawan sebagai terdakwa atau in absentia.

Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

"Mal Serpong, salah satu aset terbesarnya, kemudian tanah di Klender, 3 miliar lembar saham, dan 2,6 miliar US Dolar di Hong Kong yang akan kita proses untuk diambil," ujarnya menambahkan.

Namun Agung tidak bisa memperkirakan nilai total aset yang disita itu, karena harga saham bersifat fluktuatif.

KPK Akui Budi Mulya Tak Bermain Sendiri di Kasus Century

Dalam kasus ini, Hartawan dinyatakan terbukti menggunakan dana investasi nasabah itu untuk kepentingan pribadi. " Hartawan Aluwi Rp 408 miliar, ini adalah uang nasabah yang dibawa mereka," kata Agung.

Agung juga menjelaskan modus Hartawan untuk menipu nasabah Bank Century untuk berinvestasi melalui PT Antaboga Delta Sekuritas. "Modusnya, membujuk untuk berinvestasi, ada iming-iming bunganya melebihi bunga bank, tidak kena pajak dan dijamin, investasi itu.”

Sebelumnya, . Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga.

Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Bambang Waskito mengatakan, pihaknya memulangkan yang bersangkutan dari Singapura, dan diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. "Kita pulangkan sendiri dari Singapura," kata Bambang di Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya