Jaksa: Samadikun Hartono Mau Bayar Uang Pengganti
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
VIVA.co.id – Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung langsung memeriksa terpidana kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, setelah dia berhasil dipulangkan ke Tanah Air Kamis malam usai 13 tahun buron di luar negeri. Samadikun diperiksa selama dua jam oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung perihal kasusnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengungkapkan Samadikun akan mengembalikan uang negara sebesar Rp169 miliar yang telah dia selewengkan. Namun, perlu komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga Samadikun.
"Saat ditanya soal penggantian uang, katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 April 2016.
Menurut Arminsyah, penyidik menyampaikan putusan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) kepada Samadikun Hartono. Seharusnya, bila tidak kabur ke luar negeri, Samadikun sudah harus menjalani hukuman pada 2003 silam.
"Kita menyampaikan kepada yang bersangkutan soal putusan Mahkamah Agung bahwa dia dihukum empat tahun penjara, kemudian harus bayar uang pengganti Rp169 miliar dan denda Rp20 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar Arminsyah.
(ren)