Aset Samadikun Hartono di Menteng Segera Disita

Buron kasus BLBI Samadikun Hartono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengungkapkan aset yang dimiliki Samadikun Hartono, terpidana kasus Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ada dua, yaitu rumah di Menteng Jakarta Pusat, dan tanah di Puncak Bogor, Jawa Barat. Samadikun sendiri berhasil dipulangkan ke Indonesia Kamis malam setelah 13 tahun buron di luar negeri.

Koruptor BLBI Bayar Lunas Uang Pengganti Rp169 Miliar

Arminsyah menegaskan, jika yang bersangkutan enggan membayar kerugian negara sebanyak Rp. 169 miliar, maka apa yang dimiliki oleh Samadikun harus disita.

"Sementara satu rumah di Jalan Jambu Menteng dan tanah di Puncak itu. Kalau dia enggak bayar, ya (sita)," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 April 2016.

Tumpukan Uang Koruptor BLBI Samadikun Hartono

Namun, lanjut Arminsyah, berdasarkan keterangan dari Samadikun mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang harus membayar sejumlah uang Rp169 miiar, akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak keluarganya.

"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga," ujar Arminsyah.

Siang Ini Koruptor Samadikun Kembalikan Rp87 Miliar, Cash

(ren)

Jaksa Agung HM Prasetyo

Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

Jaksa Agung Prasetyo membenarkannya

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2018