Aset Samadikun Hartono di Menteng Segera Disita
- Istimewa
VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengungkapkan aset yang dimiliki Samadikun Hartono, terpidana kasus Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ada dua, yaitu rumah di Menteng Jakarta Pusat, dan tanah di Puncak Bogor, Jawa Barat. Samadikun sendiri berhasil dipulangkan ke Indonesia Kamis malam setelah 13 tahun buron di luar negeri.
Arminsyah menegaskan, jika yang bersangkutan enggan membayar kerugian negara sebanyak Rp. 169 miliar, maka apa yang dimiliki oleh Samadikun harus disita.
"Sementara satu rumah di Jalan Jambu Menteng dan tanah di Puncak itu. Kalau dia enggak bayar, ya (sita)," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 April 2016.
Namun, lanjut Arminsyah, berdasarkan keterangan dari Samadikun mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang harus membayar sejumlah uang Rp169 miiar, akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak keluarganya.
"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga," ujar Arminsyah.
(ren)