Samadikun Hartono Dijebloskan ke Lapas Salemba
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
VIVA.co.id – Buronan kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis malam, 21 April 2016. Ini setelah dia dipulangkan aparat dari China ke Tanah Air.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Samdikun langsung dikirim ke mobil tahanan Kejaksaan Agung untuk dibawa ke Salemba, ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.
Namun, Samadikun enggan menjawab pertanyaan awak media yang ingin menggali informasi dari yang bersangkutan tersebut perihal kasus korupsi BLBI.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Samadikun ditangkap tim gabungan di China. Samadikun telah jadi buron cukup lama, yaitu sejak tahun 2003. Namun, Samadikun baru tertangkap setelah 13 tahun.
Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.
Samadikun pada 2003 dihukum empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta saat itu hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.
Tak hanya itu, buronan kasus BLBl lainnya, yakni Adrian Kiki, juga diketahui telah ditangkap aparat dan dibawa ke lndonesia pada 22 Januari 2014. Mantan Direktur Utama Bank Surya itu termasuk salah satu buronan kasus BLBl.
(ren)