Periksa Samadikun, Jampidsus Sampaikan Putusan MA
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
VIVA.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan gerak cepat terkait kedatangan buronan BLBI Samadikun Hartono. Hanya sekitar 15 menit setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Samadikun langsung digelandang ke Gedung Bundar.
Penyidik Jampidsus juga langsung membawa Samadikun ke ruang penyidik Jampidsus. Namun, Jampidsus Arminsyah mengaku belum banyak menggali keterangan dari buronan yang tertangkap setelah 13 tahun kabur. Arminsyah mengatakan, pihaknya hanya meminta keterangan dan memberitahu Samadikun soal hukuman dan denda yang dijatuhkan padanya.
"Lagi diminta keterangan, ini kan putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersangkutan sudah tidak bisa disampaikan, karena sudah lari. Jadi kita sampaikan (pada Samadikun) putusannya. Dia dihukum sekian, uang pengganti 169 miliar, kita tanyakan dia mau bayar atau punya harta apa, setelah itu kita eksekusi," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Arminsyah tak memberikan penjelasan bagaimana jawaban Samadikun soal hukuman dan denda yang dijatuhkan padanya.
Samadikun telah menjadi buronan sejak tahun 2003. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern. Samadikun divonis empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.
Buronan kasus BLBl lainnya yakni Adrian Kiki juga diketahui telah ditangkap aparat dan dibawa ke lndonesia pada 22 Januari 2014. Mantan Direktur Utama Bank Surya itu termasuk salah satu buronan kasus BLBl.
(mus)