Buronan BLBI Samadikun Tiba di Kejaksaan Agung
- Viva.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id – Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono telah sampai di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis malam, 21 April 2016.
Samadikun tiba di kantor Kejaksaan Agung pukul 22.21 WIB. Ia mengenakan kaos berkerah dengan motif loreng putih hitam. Samadikun diangkut menggunakan mobil tahanan. Selain dikawal pihak keamanan, ia juga terlihat dikawal oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah. Buronan kelas kakap itu langsung dibawa ke ruang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Samadikun langsung digiring ke ruang penyidikan Jampidsus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang dijalaninya tersebut. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan komentar apapun.
"Nanti dulu ya, kasih lewat dulu ya," kata Arminsyah.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Samadikun Hartono, ditangkap tim gabungan. Samadikun telah jadi buron cukup lama, yaitu sejak tahun 2003. Namun, Samadikun baru tertangkap setelah 13 tahun.
Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.
Samadikun divonis empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.
Sebelumnya, buronan kasus BLBl lainnya yakni Adrian Kiki juga diketahui telah ditangkap aparat dan dibawa ke lndonesia pada 22 Januari 2014. Mantan Direktur Utama Bank Surya itu termasuk salah satu buronan kasus BLBl.
(mus)