KPK Tahan Panitera PN Jakarta Pusat Terkait Suap

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Ia ditahan bersama Doddy Aryanto Supeno, orang yang diduga sebagai pemberi suap.

KPK Periksa Panitera PN Jakpus di Gedung Baru

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis malam, 21 April 2016.

Yuyuk menambahkan, keduanya ditahan di tempat berbeda. Doddy Aryanto Supeno di rumah tahanan (rutan) Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan, Edy Nasution ditahan di gedung KPK. 

KPK Tangkap Panitera PN Jakpus di Hayam Wuruk

Sebelumnya tim KPK menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di sebuah tempat parkir sebuah hotel di kawasan, Kramat Raya, Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp50 juta yang disimpan dalam tas kertas bermotif batik.

Selanjutnya tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard. Kantor PN Jakpus. Rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.

Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Filipina: Pratama Arhan dan Marselino Ferdinan Starter

Edy sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Sementara Doddy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mus)
 

Terdakwa penyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Panitera PN Jakpus Akui Bocorkan Hasil Gugatan

Ia mengaku membocorkan atas inisiatif sendiri.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2016