Sekjen MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi.
Surat pencegahan telah dikirimkan ke pihak Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 21 April 2016.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, terhitung tanggal 21 April 2016," kata Humas Ditjen lmigrasi, Heru Santoso dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Berikut isi surat:
Ditjen Imigrasi telah menindaklanjuti dan dicegah berdasarkan keputusan pimpinan KPK
Nomor KEP-484/01-23/04/2016, tangal 21/04/16. an.
Nama: Nurhadi
TTL: Kudus, 19/06/1957
Jabatan: PNS
Dicegah selama 6 bulan.
Diduga, pencegahan ini, terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait kasus ini, penyidik juga diketahui telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Nurhadi di Gedung MA serta di rumah Nurhadi di kawasan Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat digeledah, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga masih terkait dengan kasus. Uang tersebut kini telah disita  penyidik KPK.
Diketahui, pada perkara dugaan suap ini, penyidik telah menetapkan Panitera alias Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama, Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut, diduga diberikan terkait pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Namun, kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan tim satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pihak pemberi suap, Doddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Â