Diperiksa KPK Tujuh Jam, M Taufik Bungkam
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Untuk keempat kalinya KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Taufik diperiksa selama tujuh jam dalam gedung anti rasuah itu.
Saat ditanya wartawan soal pertanyaan KPK, Taufik menjawab singkat. "Cerita soal Baleg (Badan Legislasi), pembahasan saja," ujar Taufik kepada wartawan di gedung KPK, Kamis, 21 April 2016.
Ketika ditanya mengenai kabar ada pertemuan ia dan pimpinan DPRD DKI di kediaman bos PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, Taufik memilih bungkam. Ia lalu langsung masuk ke dalam mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1965 RFW yang sudah menunggu di depan gedung KPK.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Dalam kasus ini, Sanusi yang juga adik dari M Taufik diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.