KPK: Suap Panitera PN Jakarta Pusat Bukan yang Pertama

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang dari pihak swasta, Dedi Aryanto Supeno (DAS) sebagai tersangka.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp50 juta. Uang yang diduga suap itu diberikan oleh Doddy Aryanto Supeno di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

"Tim menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk Rp100 ribu dalam paper bag motif batik," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Agus menduga, penyerahan uang ini bukan yang pertama. Menurut dia, pertama kali penyerahan uang dilakukan pada Desember 2015 sebesar Rp100 juta.

"Penyerahan uang sebesar Rp100 juta tersebut terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya menambahkan.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

KPK menduga uang yang dijanjikan kepada Edy berjumlah mencapai Rp500 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK memutuskan meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan. Peningkatan status ini sejalan dengan penetapan keduanya sebagai tersangka.

"Ini perkara perdata dua perusahaan. Kami akan lakukan pendalaman. Saya harap ini pembuka, karena di belakangnya ada permasalahan yang besar.”

Baik Edy maupun Doddy kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebagai pihak pemberi suap, Doddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Gedung Mahkamah Agung

KPK OTT Panitera Mahkamah Agung, Bukti Suap Diamankan

KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT panitera dan sejumlah orang di Mahkamah Agung, Jakarta dan Semarang Rabu malam.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2022