Mendagri Usul Calon Kepala Daerah Petahana Mengundurkan Diri
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar calon kepala daerah yang hendak maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2017 untuk mundur dari jabatannya. Selama ini, ketentuan mundur dari jabatan hanya dikenakan pada calon kepala daerah dari kalangan anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polisi atau pun pegawai BUMN.
Sebab itu, agar ada keadilan bersama, Tjahjo mengusulkan agar calon kepala daerah petahana juga mundur dari jabatannya sebelum menyatakan maju mencalon kembali.
"Lebih fair semua mundur, termasuk petahana harus ditambah. Selama ini kan mereka hanya cuti. Kalau cuti kan bisa main, makanya saya usul mundur, biar adil," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7 Jakarta Pusat, Kamis 21 April 2016.
Tjahjo mengakui usulannya tersebut akan susah disetujui oleh para kepala daerah yang masih menjabat. Alasannya, kepala daerah tersebut ada juga yang berkeinginan maju Pilkada kembali.
"Makanya nanti akan dikomunikasikan. Berat ya soal petahana ikut mundur. Tapi pasti ada kompromi nanti," ujarnya.
Untuk diketahui, putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR , DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dalam draf revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 huruf p, q, s, t, u, juga mengatur keharusan anggota DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Polri, TNI dan PNS serta pegawai BUMN jika maju Pilkada wajib mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai calon.
Akan tetapi, sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya.
Usulan ini mengemuka dalam rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 April 2016.
(ren)