KPK Sebut Panitera PN Jakpus Sering Jadi Calo Kasus

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan DAS (Doddy Ariyanto Supeno) dan EN (Edy Nasution) Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Agus, EN sering mengurus berbagai kasus berbau suap.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Yang bersangkutan (EN) memang tidak hanya kasus ini. Ada beberapa kasus yang perantaranya dia," kata Agus di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Agus belum bersedia mengungkapkan, EN telah menjadi perantara kasus apa saja di pengadilan.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Itu nanti akan kita telusuri lebih lanjut," ujar Agus.

KPK menjerat EN dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Sementara Dodi Aryanto Supeno dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sebelumnya, Rabu, 20 April 2016 kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Edy ditangkap saat menerima uang dari seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno di sebuah tempat parkir Hotel di kawasan Keramat Raya, Jakarta.

Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp50 juta yang disimpan dalam paper bag bermotif batik. Namun menurut Agus, sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada Desember 2015, uang tersebut diduga sebagai commitment fee sebesar Rp500 juta atas sebuah kasus perdata perusahaan.

Kemudian, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard, kantor PN Jakpus, rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekretaris MA Nurhadi.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021