KPK Yakini Suap Panitera PN Jakpus Fenomena Gunung Es
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kasus tersebut telah menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Namun Ketua KPK, Agus Rahardjo mengisyaratkan ada kasus yang lebih besar di balik pengungkapan suap tersebut. Dia bahkan mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menyebut soal kasus tersebut adalah fenomena gunung es.
"Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar," kata Agus dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 April 2016.
Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan lebih rinci baik mengenai kasus dugaan suap dalam pengajuan PK di PN Jakarta Pusat maupun kasus yang disebutnya lebih besar itu. Dia hanya mengatakan bahwa kasus dugaan suap pengajuan PK tersebut adalah terkait perkara perdata.
Agus memiliki dua alasan bahwa hal tersebut terkait dengan kasus level mega yang dimaksudkannya. "Perkara perdata dari dua perusahaan tapi jangan dibuka di sini dulu kami akan melakukan pendalaman," ujar Agus.
Dia menyebutkan bahwa beberapa kali terjadi perubahan putusan pengadilan lantaran adanya pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan pribadi.
"Kejadian ini sering terjadi, keputusan pengadilan dipengaruhi uang," ujar dia.
Terkait pengembangan kasus suap pengurusan perkara PK, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk di Kantor Paramount Enterprise lnternational di Kawasan Gading Serpong Boulevard, Tangerang, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ruang Kerja Sekretaris MA serta kediaman Sekretaris MA tersebut.
"Langkah-langkah itu dilakukan karena ada indikasi kuat berdasarkan keterangan-keterangan yang kami tangkap kemarin. Status berikutnya kami belum tahu akan seperti apa tergantung fakta dan data yang kami kumpulkan dan alat bukti yang kami dapatkan. Bersabar dan beri kami waktu menelusuri lebih cepat pembuktian kasus," tandas Agus.
KPK sebelumnya telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebagai pihak pemberi suap, Doddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.