Geledah Kantor Sekretaris MA, KPK Sita Sejumlah Uang

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua KPK Agus Rahardjo, menyebut penggeledahan dilakukan di empat tempat. Di antaranya adalah Kantor Paramount Enterprise International di kawasan Gading Serpong Boulevard, Tangerang, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Kerja Sekretaris MA serta rumah Sekretaris MA.

"Menyita dokumen dan uang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak," kata Agus di kantornya, Kamis, 21 April 2016.

Agus mengungkapkan, uang ditemukan di lokasi-lokasi yang digeledah, termasuk di rumah dan kantor Sekretaris MA, Nurhadi. Kendati demikian, Agus menyebut hingga saat ini jumlah uang masih dihitung. "Uang masih dihitung," sebut dia.

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan lebih rinci mengenai keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini. Agus pun tidak menjelaskan terkait perkara PK yang kemudian berujung korupsi itu.

Diketahui, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.

Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Jaksa KPK Makin Yakin Lucas Merintangi Penyidikan

Sebagai pihak pemberi suap, Doddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Barang Bukti KPK di Perkara Lucas Dianggap Tak Bernilai
Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021