Massa di Ternate Saling Bentrok Soal Istri Muda Sultan
- VIVA.co.id/ Syafrudin Ganda
VIVA.co.id – Ratusan orang yang mengaku sebagai massa adat Kesultanan Ternate terlibat bentrok dengan aparat. Buntutnya, jalan menuju bandara Sultan Babullah lumpuh total pada Kamis, 21 April 2016.
Bentrokan tersebut bermula dari ketegangan yang terjadi pada saat persidangan Nita Budi Susanti atau yang dijuluki sebagai Ratu Boki di Pengadilan Negeri Ternate. Massa yang pro kepada istri mendiang Sultan Mudaffar Sjah itu merasa terprovokasi dengan massa yang kontra dengan Nita Budi.
Massa pro Nita Budi setelah persidangan sempat mengejar massa yang kontra. Namun aksi tersebut dihalangi oleh Kepolisian. Akhirnya, massa yang mendukung Nita malah protes kepada polisi yang menganggap melindungi massa yang berseberangan dengan mereka.
Menurut pantauan VIVA.co.id, merasa tak puas, massa pro Nita Budi lalu melempari petugas Polres Ternate dan melakukan blokade di jalan menuju Kelurahan Dufa-Dufa yang menuju bandara. Mereka menggunakan parang, melempari batu dan memotong pohon di jalan tersebut. Massa meminta agar Nita Budi dibebaskan.
Polres Ternate kemudian menurunkan ratusan personel termasuk bantuan dari Brimob Polda Maluku Utara dengan senjata lengkap termasuk water canon dan gas air mata. Aksi pukul mundur ini lantas berujung dengan bentrokan dan sejumlah aparat terlihat terluka di bagian kepala akibat lemparan batu.
Nita Budi Susanti atau Ratu Boki merupakan istri ke-4 Sultan Ternate Mudaffar. Setelah Sultan Ternate tersebut meninggal dunia, Nita Budi dipersoalkan oleh kerabat Kesultanan. Pasalnya, Nita yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 itu dituding telah melakukan penipuan dengan memalsukan identitas anak kembarnya sebagai anak sultan. Setelah Sultan meninggal, Nita secara sepihak menunjuk salah satu putranya sebagai penerus Sultan.
Hal tersebut dikecam kerabat Kesultanan. Anak-anak Mudaffar dari istri-istri sebelumnya mengatakan bahwa Ratu Boki tak pernah mengandung anak tersebut. Dia kemudian ditangkap di kediamannya di Cinere, Tangerang Selatan dan harus berurusan dengan hukum dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 227 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul.
Hingga sore ini, aparat bersenjata lengkap masih disiagakan di lokasi bentrok. Kelompok massa yang menggunakan seragam adat juga masih terkonsentrasi di ruas jalan Kelurahan Dufa-Dufa.
Laporan: Syafrudin Ganda/ Antv Ternate
(ren)