Di Malang, Tukang Jagal Disertifikasi Halal

Ilustrasi/Petugas pemotongan hewan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Malang mengeluarkan sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha) kepada semua takmir masjid, musala dan pengusaha rumah potong hewan baik unggas atau pun hewan ternak lain seperti kambing dan sapi.

Risma Ternyata Sudah Tiga Kali Bersujud di Forum Terbuka

Diharapkan pemegang sertifikat Juleha mampu mendapatkan pemasukan lebih baik dari menjual jasa sebagai tukang jagal.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Hadi Santoso, pihaknya menargetkan 524 takmir masjid dan 1.021 musala di Kota Malang akan mendapatkan sertifikat Juleha.

Sandiaga Adopsi OK OCE Jadi Program Satu Kiai Satu Pusat Usaha

Dan sebagai tahap awal, untuk tahun ini baru 55 takmir masjid yang akan dilatih sebagai bekal mendapatkan sertifikat Juleha. Menurutnya, pelatihan belum bisa menjangkau seluruh sasaran karena pemkot hanya menganggarkan Rp25 juta untuk Juleha tahun ini.

"Jika ada yang ingin mengajukan sertifikasi Juleha sendiri juga dibolehkan. Manfaatnya tukang potong hewan bersertifikat akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi," kata Hadi, Kamis 21 April 2016.

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Muara Enim, Satu Tersangka Ditangkap

Menurut Hadi, seluruh takmir yang mendapatkan sertifikat Juleha akan mendapatkan pengetahuan tentang cara memotong hewan yang memperhatikan kebersihan serta tata cara pemotongan yang halal sesuai syariat Islam.

Nantinya, sertifikat yang diterima harus diperbarui setiap tiga tahun sekali. Pemilik sertifikat bisa membawa serta sertifikatnya setiap kali bertugas. "Itu bisa ditempelkan di tempat usaha mereka, atau sebagai kartu pengenal saat di lapangan," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang mengatakan beberapa kali menerima laporan dari warga tentang hewan unggas yang diduga dipotong tanpa mengindahkan tata cara yang halal.

"Ada laporan dari masyarakat tentang unggas yang dipotong tidak halal. Dua urat nadi di lehernya belum terputus sempurna. Unggasnya jadi bangkai karena tidak sesuai syariah Islam," kata Chamzawi, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Malang.

Laporan itu menurutnya banyak diterima petugas MUI dari warga yang membeli unggas di pasar daging. MUI pun telah melakukan sejumlah sosialisasi tentang tata cara pemotongan hewan sesuai syariah Islam.

"Sudah pernah sosialisasi, tapi untuk Juleha ini baru yang pertama. Menyembelih dengan benar dan halal penting karena sebagian besar warga di sini beragama Islam," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya