Usai Tangkap Tangan Panitera PN, KPK Geledah 4 Tempat Ini
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat usai operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada Rabu, 20 April 2016.
Keempat tempat tersebut, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, yakni di kantor Paramont International ECD di kawasan Gading Serpong Boulavard. Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga, rumah pribadi Sekretaris Jenderal Makhamah Agung Nurhadi di jalan Hang Lekir di Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan terakhir atau keempat di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Menurut Agus, dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen termasuk uang. "Uangnya belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak," kata Agus.
"Sekali lagi saya tetap menyampaikan keprihatinan. Hal ini masih terjadi lagi."
Terpisah, juru bicara Makhamah Agung Agung Suhadi tidak menampik adanya proses penggeledahan di rumah pribadi Sekjen MA Nurhadi.
"Betul ada penggeledahan KPK sejak pukul 06.00 WIB sampai 09.00 pagi," katanya, Kamis.
Operasi tangkap tangan KPK kali ini berkaitan dugaan korupsi dengan hadiah atau janji pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat.
Saat itu operasi tangkap tangan dilakukan di Hotel Keramat Raya Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 pada Rabu 20 April 2016. Dua orang diamankan. Pertama panitera PN Jakarta Pusat, yakni EN dan seorang lagi dari unsur swasta bernama DAS.
Yasin Fadilah/Jakarta