Alasan Kapolri Tak Mau Uji Materi Deponering

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kapolri Badrodin Haiti menilai deponering merupakan hak prerogatif Kejaksaan. Sehingga ia menyerahkan persoalan deponering pada Jaksa Agung.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan

"Karena pertimbangan ini disetujui atau ditolak tidak akan memengaruhi keputusan Jaksa Agung. Termasuk  DPR. Kalau DPR menolak tidak akan memengaruhi keputusan Jaksa Agung," kata Badrodin dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 20 April 2016.

Ia menjelaskan, persoalan deponering ini tak bisa diubah lagi kecuali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia melihat ada peluang untuk melakukan hal tersebut.

PN Jakarta Selatan Tentukan Nasib Abraham Samad dan Bambang

"Tapi kenapa polisi tidak judicial review. Ini yang nanti akan menimbulkan satu ketidakharmonisan hubungan (antara Polri dan kejaksaan)," kata Badrodin.

Sebelumnya,  anggota Komisi III Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding mempertanyakan Kapolri yang tidak membela institusinya atas sejumlah kejadian yang terkait terorisme dan pemberian deponering atas kasus tertentu. Sehingga ia menyebut Kapolri terlalu bermain aman.

Kuasa Hukum Nilai Deponering Kasus AS dan BW Salahi Prosedur

(mus)

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.

Deponering Samad dan BW Digugat

Presiden Jokowi didesak mencopot Jaksa Agung Prasetyo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2016