Alasan Kapolri Tak Mau Uji Materi Deponering
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kapolri Badrodin Haiti menilai deponering merupakan hak prerogatif Kejaksaan. Sehingga ia menyerahkan persoalan deponering pada Jaksa Agung.
"Karena pertimbangan ini disetujui atau ditolak tidak akan memengaruhi keputusan Jaksa Agung. Termasuk DPR. Kalau DPR menolak tidak akan memengaruhi keputusan Jaksa Agung," kata Badrodin dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 20 April 2016.
Ia menjelaskan, persoalan deponering ini tak bisa diubah lagi kecuali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia melihat ada peluang untuk melakukan hal tersebut.
"Tapi kenapa polisi tidak judicial review. Ini yang nanti akan menimbulkan satu ketidakharmonisan hubungan (antara Polri dan kejaksaan)," kata Badrodin.
Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding mempertanyakan Kapolri yang tidak membela institusinya atas sejumlah kejadian yang terkait terorisme dan pemberian deponering atas kasus tertentu. Sehingga ia menyebut Kapolri terlalu bermain aman.
(mus)