KPK Segera Tentukan Status Pansek PN Jakpus

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Edy diperiksa bersama dua orang lainnya termasuk pihak-pihak yang ditangkap KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan kemarin.

Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi. Para pihak yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Namun jika ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi, maka status mereka akan bisa menjadi tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Pansek PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dia ditangkap lantaran diduga terkait dugaan suap dalam pengamanan perkara perdata.

"Kayaknya perkara perdata," kata Alex tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo juga telah membenarkan mengenai kabar penangkapan tersebut. Namun dia menyatakan semua akan dijelaskan dalam konferensi pers.

"Tunggu konpers," ujar dia.

KPK OTT Panitera Mahkamah Agung, Bukti Suap Diamankan

(mus)